Kapolres Solok Selatan Jelaskan Pembebasan Tersangka Curanmor

Mapolres Solok Selatan
Mapolres Solok Selatan.

mjnews.id - Kasus salah tangkap anggota Polres Solok Selatan, Sumatera Barat dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor menjadi heboh. Tetapi pihak Polres mengatakan Panut (19), warga Jorong Tubo, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo bukan korban salah tangkap.

“Sampai sekarang, Panut masih berstatus sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Semua keterangan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” sebut Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres, Kompol Ediwarman dan Kasat Reskrim Iptu M. Arvi dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, Panut terpaksa dibebaskan sementara, karena barang bukti belum ditemukan.

“Jika barang bukti sudah didapatkan, Panut bakal ditahan lagi, dan surat pembebasanya sudah disampaikan,” lanjut Kapolres.

Pelepasan tersangka, imbuhnya disebabkan Panut kooperatif sembari melengkapi alat bukti.

“Terkait adanya penembakan karena ada indikasi tersangka ingin melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengatakan, sewaktu ditangkap tersangka mengakui melakukan aksi curanmor bahkan sudah pada 13 tempat kejadian perkara (TKP). “Untuk mencari alat bukti, tim Reskrim sudah menelusuri sampai ke Kayu Aro, Provinsi Jambi, namun Panut berbelit-belit sehingga barang bukti tidak ditemukan,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan tersangka saat diinterogasi sudah sering melakukan aksi pencurian.

“Kami memprediksi kegiatan dia ini sudah terukur dan profesional. Buktinya sudah 13 lokasi yang diakui tak satupun penadah yang disebutkan,” tuturnya lagi.

Bahkan di saat penangkapan dan untuk melengkapi BAP, tersangka Panut digiring ke 13 lokasi tersebut dan diminta untuk menunjukkan lokasi yang pernah dia tawari ,namun setelah lima rumah yang ditunjukan tak satupun warga mengakui berurusan dengan tersangka. Saat itu Panut sering berbelit belit.

Iptu M. Arvi menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.

Penangkapan, tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim.

“Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim,” katanya. (abg)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama