Pajak Hiburan, Hotel dan Restoran Gratis Dua Bulan Tunggu Persetujuan Walikota Padang

Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin.

mjnews.id - Masa tanggap darurat bencana virus corona (covid-19), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat menunggu persetujuan walikota untuk membebaskan tiga objek pajak selama 2 bulan (April dan Mei). Tiga objek pajak tersebut seperti pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel.

Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda, Al Amin di kantornya, Selasa (31/3/2020).

Disebutkannya, tiga objek pajak tersebut 15 persen nominalnya dari total keseluruhan pajak yang dikumpulkan Bapenda.

“Saat ini kita dari Bapenda menunggu persetujuan dari bapak walikota untuk memberikan bebas pajak selama dua bulan terhadap 3 objek pajak tersebut,”ujar Al Amin.

Dikatakan Al Amin, bila telah disetujui walikota kebijakan itu segera direalisasikan. Namun, bila wajib pajak pelaku usaha tersebut tetap memungut pajak dari konsumen maka akan bisa dipidana. Tentu, diharapkan pelaku usaha pun jangan memanfaatkan pula mencari keuntungan dari keringanan yang diberikan oleh Pemko.

“Dengan kondisi bencana seperti ini memang target PAD memang sulit tercapai. Kendati demikian, Bapenda tak kehilangan semangat dan tetap terus berjuang,” katanya.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak ada keringanan tetap seperti biasa. Sebab, itu adalah pajak tahunan yang tak terkena dampak langsung dari bencana virus corana tersebut.

Hingga akhir Maret ini semua SPT PBB telah dibagikan kepada warga. Tentu diharapkan warga bisa membayar secepatnya dan tak harus menunggu akhir tahun. Pada tahun ini ditargetkan dari PBB bisa terkumpul Rp100 miliar. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama