Parlemen Dunia Bahas Corona, Kok DPR RI Bahas Omnibus Law


mjnews.id - Parlemen di berbagai negara di dunia ramai-ramai membahas berbagai kebijakan memerangi pandemi Corona. Sementara, DPR RI malah sibuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Ini bikin gemes,” kata Ahli Tata Negara, Bivitri Susanti dalam diskusi webinar ‘Menilik Perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, Selasa (14/4/2020).

Menurut Bivitri, saat ini parlemen di berbagai penjuru dunia mencari solusi terkait Corona. Seperti regulasi untuk menggerakkan roda perekonomian, stimulus, dan sebagainya. Namun di Indonesia (di mana DPR RI juga jadi anggota forum parlemen dunia) masih dimaknai secara sempit hanya menyoal pembagian hand sanitizer atau masker.

Seharusnya, DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat yang sedang terjadi, yaitu terkait Corona. “DPR tiba-tiba membahas RUU KUHP, omnibus law, dan sebagainya. Kita mendorong bersama-sama ini disetop pembahasannya,” ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu.

Terkait substansi RUU Cipta Kerja, Bivitri ragu RUU itu bertujuan menyederhanakan UU. Sebab, meski hanya 170 pasal, nyatanya ada 1.028 halaman. Satu pasal bisa beranak-pinak menjadi 10 pasal.

“Maunya memangkas tumpang-tindih regulasi pusat-daerah, tapi menguatkan kekuasaan presiden. Demi kemudahan berusaha, semua diberi fasilitas, tapi mengabaikan lingkungan,” cetus Bivitri, yang juga panelis debat Capres 2019 itu.

Dinilai Tidak Etis

Sementara menurut ahli hukum tata negara Herlambang P Wiratraman pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja itu tidak etis, karena dibahas di tengah pandemi Corona.

“Situasi pandemi Covid, ini kok melanjutkan pembahasan RUU. Itu sungguh tidak etis, mencederai upaya maju hukum untuk lebih demokratis,” kata Herlambang dalam diskusi webinar ‘Menilik Perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, Selasa (14/4/2020).

Herlambang sangat menyesalkan langkah DPR tersebut. Hal itu menunjukkan DPR lebih berpihak kepada pasar, bukan kepada hak-hak kesehatan masyarakat atau HAM.

“Semua fokus Covid, kok ini ngurusin investasi. Ini kan kepentingan pasar, dan inilah market friendly legal reform,” ujar peraih doktor dari Universitas Leiden, Belanda itu.

Secara khusus, RUU ini juga dinilai salah sasaran. Niatan pemerintah untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia. Tapi malah yang dibenahi sektor ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja itu.

“Diagnosisnya keliru. Dari 16 problem penghalang investasi, faktor ketenagakerjaan urutan ke-13, yang paling mendasar problem korupsi,” cetus pengajar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Oleh sebab itu, Herlambang mengusulkan agar pemberantasan korupsi menjadi target utama agar investasi bisa masuk ke Indonesia.

“Niatnya menjadi penyederhanaan aturan. Tapi proses omnibus law tidak memiliki varian itu. Tidak sungguh-sungguh menyederhanakan. Malah menambah kerumitan. Niatnya tidak tumpang tindih, tapi model penyederhanaannya tidak lebih dari UU payung,” ujar Herlambang. (*/dari berbagai sumber)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama