Pengadaan Incenerator di Payakumbuh, Rekanan Kembalikan Rp1,6 Miliar

Tumpukan uang yang diserahkan rekanan senilai Rp1,6 miliar dari kegiatan pengadaan incenerator disetorkan untuk dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Nagari Payakumbuh, Rabu (8/4/2020). (bule)

mjnews.id - Setelah berpolemik sekian lama, akhirnya rekanan proyek pengadaan incenerator di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat memiliki itikad baik. Pihak rekanan mengembalikan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah.

Uang itu diserahkan pada Rabu (8/4/2020), di Kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh pihak rekanan pengadaan incenerator kepada Pemko Payakumbuh. Yang dikembalikan itu senilai Rp1,6 miliar, yang dianggap dugaan korupsi pengadaan incenerator RSUD dr. Adnaan WD, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Saat penyerahan uang tersebut, turut disaksikan oleh Direktur Utama RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Efriza Naldi, serta Badan Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh, termasuk Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh.

“Hari ini dilakukan penyetoran dana sebesar Rp1.659.277.273, oleh pihak ketiga berhubungan dengan kegiatan pengadaan incenerator 2016 lalu,” ujar Efriza Naldi.

Menurutnya, uang tersebut langsung masuk ke kas daerah. Saat penyetoran, uang sebanyak Rp1,6 miliar itu disusun bertumpuk di meja lantai III Kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh. Terdiri dari pecahan Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

“Uang yang diserahkan dalam pecahan yang beragam. Sehingga terlihat dalam tumpukan yang banyak juga. Tapi jumlah keseluruhannya sama, yaitu lebih kurang Rp1,6 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino dan Kepala Seksi Intelijen Robby, secara terpisah, mengatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak rekanan.

“Tetapi, untuk proses hukum terhadap perkara pengadaan incenerator tersebut masih berjalan. Kita tidak melarang, tetapi proses hukumnya sampai hari ini masih berjalan,” tegas keduanya.

Untuk proses hukum, penyidik tidak hanya menggeledah RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh dan menyita sejumlah dokumen penting saja. Tetapi sejumlah saksi-saksi serta pihak terkait, terhadap kegiatan incenerator tersebut juga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

Pengembalian uang akibat kerugian negara yang dilakukan pada Rabu (8/4/2020) itu, merupakan yang terbesar di Payakumbuh. Sejauh ini, belum pernah dilakukan pengembalian uang kerugian negara oleh pihak ketiga, yang mencapai angka miliaran rupiah untuk distorkan ke kas daerah. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama