Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus Polres Solok

Ilustrasi barang bukti.

mjnews.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Andra (20) dan Man (44) di Jorong Aia Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.

“Pelaku Andra ditangkap pada Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 22.50 WIB dan tersangka pengedarMan dibekuk pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, Selasa (7/4/2020).

Andra diamankan dengan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem bening dan satu unit handphone merek Samsung warna putih. Penangkapan Andra berawal dari informasi masyarakat jika Andra sering melakukan transaksi sabu di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian salah satu anggota Polres Solok menyamar sebagai pembeli, dan tak lama kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang keluar dari sebuah rumah. Lalu petugas gabungan langsung menangkap Andra. Setelah pelaku ditangkap dan digeledah ditemukanlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

Andra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Man. Setelah itu, pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan ke rumah Man di Jorong Aia Dalik, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.Polisi menangkap Man dengan barang bukti 15 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu timbangan elektrik, delapan sedotan air mineral.

Lalu satu bungkus yang berisikan beberapa plastik klem warna bening, satu buah kaca pirek, uang sejumlah Rp2.900.000 satu unit handphone merek OPPO, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan air mineral.

“Seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama