Presiden Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional, Apa Dampaknya?


mjnews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai penetapan status ini merupakan pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.

"Kalau menurut Undang-undang (UU), bencana nasional tentu saja memiliki skala dampak yang luas. Tidak hanya satu daerah, tapi seluruh daerah sudah terdampak. Itu besar. Yang kedua, pengaruhnya tidak satu sektor, banyak sektor yang terdampak. Dan ini melumpuhkan sendi-sendi perekonomian secara nasional," kata Tauhid, Selasa (14/4/2020).

Akan tetapi, bencana nasional ini sama saja dengan prediksi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menurun selama triwulan I-III tahun 2020.

"Soal ekonomi saya kira memang sudah lebih dari cukup. Dampak ekonomi di triwulan pertama kan Kemenkeu sudah memperkirakan, sudah akan turun pertumbuhan ekonomi sampai triwulan ketiga. Baru akan recovery triwulan keempat, otomatis ini bencananya besar," jelas Tauhid.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menilai penetapan status ini lebih kepada penyebaran wabahnya.

"Dengan ditetapkannya sebagai bencana nasional maka langkah-langkah penanganannya disesuaikan dengan status bencana nasionalnya. Jadi kaitannya dengan penanganan wabahnya. Status wabah itu tidak ada hubungannya dengan kondisi perekonomiannya," imbuh Piter.

Ia mengatakan, dampak Corona terhadap perekonomian sudah terlihat sebelumnya. Namun, dengan ditetapkannya Corona sebagai bencana nasional, belum berarti menetapkan pandemi tersebut juga bencana bagi perekonomian.

"Yang bencana itu adalah bencana dari wabahnya. Bukan bencana dari perekonomiannya. Perekonomiannya belum menjadi bencana. Tetapi wabah COVID-19 itu berpotensi menjadi bencana ekonomi. Tapi bencana ekonominya belum. Nah karena itu belum, dalam rangka menangani perekonomiannya, pemerintah punya langkah-langkah. Termasuk mempersiapkan stimulus dan sebagainya itu termasuk dalam rangka mencegah supaya tidak terjadi bencana ekonomi" terang Piter.

Istana Beberkan Dampak Bencana Nasional Corona ke Ekonomi

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono membeberkan pengaruh penetapan Corona sebagai bencana nasional salah satunya untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.

"Pengaruh secara langsung tidak banyak. Status sebagai bencana nasional sebenarnya bisa menjadi pintu bagi realokasi anggaran. Tapi realokasi dan refocusing anggaran kan sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut. Jadi sudah tidak banyak pengaruhnya terhadap alokasi anggaran," kata dia.

Pengaruh lainnya bersifat tidak langsung, yaitu bagi dunia usaha terkait perjanjian bisnis yang dilakukan.

"Menurut para praktisi hukum, status bencana nasional masuk dalam kategori force majeur. Hal itu membuat salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak bisa memaksakan isi perjanjian pada pihak lain. Pihak-pihak tersebut harus duduk bersama untuk mencari solusi. Hal itu berpengaruh pada perjanjian kerja di perusahaan (terkait PHK dan sebagainya), perjanjian kredit antara debitur dengan lembaga keuangan dan sebagainya," jelasnya.

"Kita berharap penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional dapat menjadi pijakan bagi pelaku usaha dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang baik, sehingga dampaknya terhadap perekonomian dapat diminimalkan," ujarnya.

Selain itu, menurutnya dengan ditetapkan status tersebut juga akan membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan bantuan dari dunia internasional. Bantuan yang dia maksud, bisa berupa bantuan dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah dari negara lain.

"Pengaruh paling signifikan adalah dalam hal bantuan internasional. Sehingga status sebagai bencana nasional, terbuka peluang bagi dunia internasional (pemerintah dan/atau non pemerintah) untuk membantu Indonesia dalam menangani COVID-19," kata dia.

Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Buat Tangkis Corona

Anggota Komisi XI DPR meminta pemerintah lebih berani lagi mengalokasikan anggaran demi menyelesaikan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Anggaran yang mencapai sekitar Rp 436,1 triliun dirasa masih kurang.

Adapun, anggaran sebanyak Rp 436,1 triliun itu berasal dari stimulus I sebesar Rp 10,3 triliun, stimulus II sebesar Rp 22,9 triliun, dan stimulus III sebesar Rp 405,1 triliun.

"Dari tiga skema kebijakan fiskal tersebut untuk kesehatan hanya sekitar 18% yaitu Rp 75 triliun. Padahal kebutuhan sangat mendesak saat ini adalah penyediaan infrastruktur kesehatan," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Penambahan anggaran ini juga seiring keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjarikan viru Corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut dia, sektor kesehatan membutuhkan banyak biaya dalam menganagi COVID-19. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk memenuhi alat pelindung diri (APD), vitamin penguat imun, mesin PCR laboratorium bio safety level (BSL), dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Sepatutnya pemerintah segera menambah anggaran kesehatan, jika nyawa warga kita sungguh-sungguh ingin diselamatkan dan menghentikan penyebaran COVID," jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menuturkan, pemerintah harus segera menganggarkan dana penanggulangan Corona sesuai dengan aturan bagi bencana nasional.

"Ini membutuhkan penanganan yang serius dari segi anggaran, sehingga dengan kewenangan ini pemerintah berhak untuk menggelontorkan dana bencana alam ini lebih besar daripada biasanya, dan memang dianggarkan," kata Tauhid.

Ia menilai, pemerintah harus menggelontorkan dana lebih besar dari yang sudah ditetapkan dalam stimulus II Corona yakni Rp 405 triliun. Pasalnya, anggaran untuk bencana nasional itu seharusnya sudah dialokasikan dalam APBN.

"Hanya bisa mengeluarkan anggaran bencana saja, itu di komponen APBN memang ada, disiapkan payung hukum itu. Dan memang selain itu nanti Kemenkeu menambah lagi alokasi anggaran dari yang sudah ditetapkan. Kalau kemarin kan tidak ada sumbernya, kalau ini bisa mengeluarkan dari APBN," ujar Tauhid.

Ia pun mencontohkan anggaran penanggulangan Corona di negara Australia yang besarnya 10% dari PDB. Menurutnya, besaran tersebut pun ideal untuk Indonesia.

"Iya bisa lebih dari Rp 405 triliun, sangat memungkinkan. Ya paling besar itu kan Australia, 10% dari PDB, kalau kita kan sekitar Rp 1.600 triliun. Ada yang mengatakan ini cukup baik ya. Menurut saya memang harus besar," ucap Tauhid. Demikian dikutip dari detikfinance. (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama