Selain Hukuman 8 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Juga Cabut Hak Politik Bupati Kudus, Tamzil

Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.

mjnews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman delapan tahun bui terhadap Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik Tamzil.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Hakim menyatakan Tamzil terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III.

Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya. Namun dari dakwaan menerima suap yang totalnya mencapai Rp 750 juta, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti hanya menikmati Rp 350 juta.

"Terdakwa hanya menerima penyerahan pertama dan kedua sebesar Rp 350 juta," kata Sulistiyono.

Hal itu karena pada penyerahan ketiga yaitu Juli 2019 terjadi OTT KPK dengan barang bukti uang Rp 145 juta yang diamankan dari mantan staf khusus bupati Agoes Soeranto dan tidak diperoleh bukti uang lainnya pada saat penggeledahan.

Sementara itu terkait dakwaan kedua, hakim menilai terdakwa menerima suap Rp 1,775 miliar. Uang-uang tersebut tidak diterima langsung tapi melalui staf khusus Agoes Soeranto dan ajudan Uka Wisnu Sejati. Penerimaan itu selalu dilaporkan kepada terdakwa. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.

Atas perbuatannya, Tamzil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Tamzil juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama