Gugatan Kandas, KPU Segera Pleno


Nova Indra


Liputankini.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat segera melakukan rapat pleno sehubungan kandasnya gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke Mahkamah Konstitusi. 

Komisioner Nova Indra, Selasa (16/2/2021) malam menyebutkan, KPU Sumbar menunggu salinan keputusan dari MK. "Yang jelas, kita persiapan dulu untuk penetapan calon terpilih," kata Nova Indra. 


Nova Indra menyebutkan, Rabu (17/2/2021), KPU Sumbar mengadakan rapat mempersiapkan rapat pleno. Rapat pleno ditargetkan pada Kamis (18/2/2021) atau Jumat (19/2/2021).


Diwartakan sebelumnya sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat kandas di MK. Gugatan yang diajukan pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni serta pasangan Nasrul Abit-Indra Catri, dinyatakan Mahkamah Konstitusi  tak bisa dilanjutkan. 


Gugatan dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Dengan putusan sela itu, sidang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK.


Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Wahiduddin Adams bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.

Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021. Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.


Dengan kandasnya gugatan tersebut, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang mendapatkan 32,43 persen atau 726.853 suara akan ditetapkan menjadi pemenang pilkada. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama