38 Tahanan Dipindahkan ke Rutan Anak Air

Kajari Padang, Ranu Subroto.


LIPUTANKINI.COM-Sebanyak 38 tahanan di Polda Sumbar, Polresta dan seluruh Polsek di Padang dipindahkan ke Rutan Anak Air, Selasa (23/3/2021).


Pemindahan Setelah mereka menjalani rapid test di Kejari Padang dan hasilnya semua non reaktif. "Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, makanya dilakukan rapid test," kata Kajari Padang, Ranu Subroto.


Para tahanan itu, 35 pria dan tiga perempuan. Proses pemindahan tahanan térsebut dipimpin Kasi Pidana Umum Yarnes dibantu Kasubsi Penuntutan Renol Wedi serta tim lntelejen dan pengawal tahanan Kejari.


Dengan demikian, para tahanan dalam perkara pidana umum itu, tinggal menunggu waktu 14 hari untuk asimilasi di Rutan menunggu waktu untuk disidangkan.


Pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap tahanan tersebut berkat kerjasama Kejari Padang dengan Klinik Cempaka. (adi hazwar)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama