Kasi Pidum Kejari Padang, Yarnes.
"Sama seperti biasanya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, makanya dilakukan rapid test," kata Kajari Padang, Ranu Subroto seperti dikutip Kasi Pidum, Yarnes.
Para tahanan itu, 46 pria dan empat perempuan. Proses pemindahan tahanan térsebut dipimpin Kasi Pidana Umum Yarnes dibantu Kasubsi Penuntutan Renol Wedi serta tim intelejen dan pengawal tahanan Kejari.
Dengan demikian, para tahanan dalam perkara pidana umum itu, tinggal menunggu waktu 14 hari untuk asimilasi di rumah tahanan menunggu waktu untuk disidangkan.
Pemeriksaan kesehatan dan rapid test terhadap tahanan tersebut berkat kerjasama Kejari Padang dengan Klinik Cempaka. (adi hazwar)