BPJAMSOSTEK Berikan Santunan kepada Ahli Waris Musisi Arry Syaff



Penyerahan santunan dari BPJAMSOSTEK. 



Liputankini.com-Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya, Rabu (10/3/2021)


Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) sejak 2020.


Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK, Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta penerima upah (PU) sejak 2015. Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari jaminan kematian dari dua kepesertaan Rp74 juta, jaminan hari tua Rp19 juta, dan manfaat jaminan pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.


Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada dua anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.


“Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” tegas Utoh.


Santunan tersebut secara simbolis diberikan di sela-sela konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2021.


FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.


Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan, pada tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.


“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,”imbuh Candra.


Dia menambahkan, sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.


"Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan tiga program jaminan sosial, JKK, JKM dan JHT," katanya.


“Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.


Pada kesempatan berbeda Faisal Yusuf, Kepala Bidang Umum dan SDM mewakili Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Meulaboh menyampaikan hal ini merupakan wujud perlindungan paripurna kepada semua sektor pekerja tidak terkecuali pekerja seni, dan sebagai bentuk BPJAMSOSTEK hadir di seluruh lapisan masyarakat pekerja Indonesia.


“Kami berharap semua lapisan masyarakat pekerja bisa menjadi bagian dari BPJAMSOSTEK agar manfaat rasa aman dan nyaman dalam bekerja bisa dirasakan seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya," ungkap Faisal. (Putra)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama