Diduga Pengedar Narkoba, Polres Limapuluh Kota Tangkap Dua Warga




Liputankini.com-Dua lelaki dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse narkotika (Satnakoba) Polres Limapuluh Kota. Dari tangan kedua tersangka petuga berhasil menyita barang haram berupa 20 paket sabu siap edar.


Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan petugas, Sabtu (6/3/2021) di kawasan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. “Benar,  kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Hendri Has.


Kedua tersangka masing-masing DI (47) dan SD (35) ditangkap petugas saat berada di pinggir jalan yang sebelumnya ciri-ciri keduanya sudah diketahui petugas.


Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp. 550 Ribu yang diduga hasil penjulan sabu, sepeda motor dan Handphone. “Keberhasilan ini berkat kejasama antara polri dengan masyarat yang ingin menjadikan wilayah 50 Kota bebas dari narkoba,” kata Hendri yang diwartakan tribratanews.sumbar.polri.goi.id.


Kedua tersangka diamankan di rutan Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama