MK Kukuhkan Kemenangan Epiyardi Asda-Jon Firman Pandu



Epiyardi Asda-Jon Firman Pandu

LIPUTANKINI.COM
-Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan yang diajukan pemohonan Nofi Chandra-Yulfadri Nurdin dalam sengketa pilkada Kabupaten Solok dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/3/3021).


Hakim MK, Wahduddin membacakan tentang banyaknya permohonan yang diajukan pemohon tak bisa dibuktikan di persidangan. Banyak gugatan cuma berupa asumsi, yang tak bisa dibuktikan pemohonan dan tak mampu meyakinkan majelis.


Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon Epiyardi Asda dan Jon Pandu sah jadi pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Solok. 


Dalam sidang yang ditayangkan lewat channel Youtube MK itu, disebutkan, banyak hal yang tidak bisa dibuktikan dan meyakinkan tentang tuduhan kecurangan dalam pilkada. Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pukul 16.05. "Dengan ini menolak semua permohonan yang diajukan pemohon," kata dia. Dia pun mengetuk palu sebagai tanda putusan diambil.


Komisioner KPU Kabupaten Solok yang mengikuti persidangan ketika dikonfirmasi liputankini.com, membenarkan kalau MK menolak gugatan yang diajukan terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada. "Kami akan pleno dulu, nanti ditetapkan jadwal pemenang pilkada," katanya. 


Perselisihan hasil pilkada itu bergulir ke MK setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri mengajukan gugatan.


Rekapitulasi suara KPU Kabupaten Solok, paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara. Jumlah itu kalah 814 suara atau 0,4 persen jika dibandingkan paslon nomor urut 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dengan 59.562 suara.


Selanjutnya, paslon nomor urut 03, Desra Ediwan-Adli meraih 28.490 suara. paslon nomor urut 04, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama