Liputankini.com-Polda Sumatera Barat melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebanyak delapan personel yang diberhentikan ini dikarenakan berbagai persoalan.
Upacara ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran maupun kode etik kepolisian.
Kapolda Irjen Toni Harmanto, selaku inspektur upacara mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polda Sumatera Barat ini telah melalui penilaian dari beberapa asas, seperti asas kepastian status terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan kode etik.
“Asas kemanfaatan bagi organisasi dan anggota Polri terhadap pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, kemudian asas keadilan memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment (hukuman) kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” katanya yang diwartakan tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (3/3/2021).
Dikatakan, perlu diketahui bersama di samping tugas dan peran Polri melayani masyarakat pasti ada oknum personel yang tidak memahami tanggung jawab sebagai abdi masyarakat. “Adanya perilaku yang menyimpang dari aspek disiplin dan kode etik bhayangkara yang akhirnya tidak dapat dipertahankan,” ujarnya.
Disebutkan Toni Harmanto, data personel Polda Sumatera Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat pada 2019 berjumlah 11 personel. Tahun 2020 berjumlah 24 personel, dan awal 2021 berjumlah satu personel.
“Dari data tersebut, telah terjadi peningkatan personel Polri yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bila di bandingkan antara 2019 dan 2020 dengan peningkatan 100 persen lebih,” jelasnya.
Lanjut Kapolda Sumbar, sebagian besar persoalan yang terjadi adalah penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktivitas kerja.
“Ini tantangan besar bagi Kepolisian Daerah Sumatera Barat dimana selain memberantas peredaran narkoba secara eksternal, juga harus memberantas peredaran narkoba dari internal Polri itu sendiri,” jelas kapolda.
"Kemudian, selain bahaya narkoba yang selalu mengawasi kita, kita juga harus waspada pada pola hidup yang menyebabkan kesulitan bagi diri sendiri. budaya hedonisme, investasi bodong, perselingkuhan, pemilikan senjata api ilegal, terlibat mafia hukum dan masih banyak potensi kejahatan yang sangat dekat dengan tugas kita," tambahnya.
Kapolda menyebut, kepada seluruh personel, sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, jadikan upacara PTDH ini sebagai bahan intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kedelapan personel yang di PTDH tersebut diketahui tidak ikut hadir dalam proses upacara ini (in absentia). Petugas dari Provost tampak memegang foto dari masing-masing personel yang di PTDH.
Upacara yang dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini dihadiri Wakapolda Brigjen Edi Mardianto, pejabat utama polda dengan peserta upacara personel polda.(*)