Warga Binaan Berhak Peroleh Bantuan Hukum

Foto bersama usai penandatangan nota kesepahaman antara Lapas Kelas II B Gunungsitoli dengan Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia Masyarakat Sipil (DPW LBH-HAM) Pulau Nias 





Gunungsitoli, LIPUTANKINI.COM-Sebagai wujud keseriusan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli dengan Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Hak Azasi Manusia Masyarakat Sipil (DPW LBH-HAM) Pulau Nias tanda tangani memorandum of understanding (MoU) dalam bidang penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berstatus tahanan. 


MoU ditandatangani bersama Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Barutu dan Direktur LBH-HAM DPW Pulau Nias Budieli Dawolo di aula Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan dihadiri seluruh pengurus LBH-HAM DPW Pulau Nias, para kasubsie dan sejumlah staf lapas serta beberapa orang mewakili warga binaan, Selasa (16/03/2021). 


Soetopo menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama ini. "Dengan kerjasama antara LBH-HAM DPW Pulau Nias, akan menjawab keluhan warga binaan tentang keinginan mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi agar mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam proses hukum, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan," ujar Kalapas.


Budieli Dawolo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas beserta jajaran yang telah bersedia menerima LBH-HAM DPW Pulau Nias sebagai mitra dalam memberikan bantuan hukum bagi warga binaan dengan mendasari Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.


"Setelah MoU, maka kita segera melaksanakan fungsi sebagai lembaga bantuan hukum, sehingga dapat terpenuhi kebutuhan warga binaan dalam hal pemahaman hukum. Hal ini tentunya tidak dapat berjalan dengan sendirinya tanpa sinergitas yang baik," kata Dawolo. (Yamoni)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama