Ada Pengurus Ingkar Janji, Pendiri Koperasi Lapor Polisi

 Pendiri koperasi melapor ke Polres Dharmasraya tentang ada pengurus yang dinilai ingkar janji. (eko)

        

DHARMASRAYA-Ada pengurus yang ingkar janji, sehingga pendiri koperasi lapor ke polisi. Sengkarut itu terjadi pada Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Para pendiri melapor ke Polres Dharmasraya, Rabu (14/4/2021). Dugaan yang dilaporkan, pengurus ingkar dari hasil keputusan RAT tahun buku 2019 dan 2020 pada 26 Maret 2021.


Laporan polisi disampaikan Khairul Rasyid. Dia merupakan pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Gunung Medan. 


Setelah melapor, Khairul Rasyid memberikan keterangan pers kepada kepada awak media. Dia mengklaim bertindak mewakili suara-suara anggota serta masyarakat Gunung Medan pada umumnya.


Khairul Rasyid tak merinci tentang pengurus yang ingkar janji itu. Ada pengurus yang diduga telah membagikan uang. Padahal, sesuai dengan kesepakatan, tidak boleh bagi-bagi uang.


Dugaan pembagian uang itu dianggap melanggar dari keputusan rapat anggota tahunan tahun buku 2019 dan 2020, sedangkan keputusan tertinggi di perkoperasian adalah rapat anggota.


"Ada pengurus yang tidak kooperatif ketika diundang oleh tim khusus yang dibentuk di RAT pada 26 Maret," kata Khairul.


Pihak yang diundang itu tidak datang untuk rapat. Undangan dilayangkan pembina dan badan pengawas pada 11 April 2021 bertempat di ruangan pertemuan Hotel Umega.


Diterangkannya, seharusnya pengurus mengakomodir kepentingan anggota bukan semena-mena saja. (eko)






Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama