"Menerima keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-01/L.3.11/Ft.1/03/2021 atas nama terdakwa Linda Syofiati batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid-Sus-TPK/2021/Pn.Pdg atas nama Linda Syofiati tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan terdakwa Linda Syofiati dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Juandra.
Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja dan Mulyadi dan Penasihat Hukum (PH) Syahril dan Devit Candra.
Telah lama putusan sela seperti ini diterima majelis hakim apalagi kasus tipikor. PH terdakwa Syahril menyambut gembira putusan sela tersebut. "Ya kami selaku PH terdakwa ini menilai putusan sela tersebut sangat tepat. Karena dakwaan itu harus disusun secara lengkap sesuai Pasal 143 KUHAP, di mana tindak pidana dan berapa kerugian negaranya," kata Syahril.
Syahril berusaha akan mengeluarkan kliennya dari Rutan Air Padang seperti bunyi putusan itu. Sementara Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumbar, Yulius Kaesar menyatakan menerima putusan sela tersebut. "Dalam waktu segera akan dilimpahkan kembali," kata Yulius Kaesar.
Kasus ini berasal dari Dikrimsus Polda Sumbar. Oleh JPU, terdakwa selaku Kepala UPT Puskesmas Sikapak Kota Pariaman secara bersama-sama Wellida Anggraini selaku bendahara Puskesmas Sikapak pada Maret 2013 sampai 2015 telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian negara Rp5.041.208.970,51 tetapi dalam rinciannya tidak seperti jumlah tersebut. (adi hazwar)