Dokumen Kependudukan Tak Perlu Dilegalisir Lagi


Kadis Dukcapil, Maini. (kominfo)

PADANG PANJANG-Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara digital, tidak perlu dilegalisir lagi.  Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 dan 109/2019 yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang sejak Januari 2019.


"Dalam Permendagri ini diatur semua dokumen kependudukan sudah memiliki format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Tidak perlu dilegalisir lagi," terang Kadis Dukcapil, Maini, Jumat (9/4/2021) di Padang Panjang.


Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan akta pencatatan sipil, legalisir KTP, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat pencatatan sipil atau kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil.

"Semua KTP-el saat ini sudah memiliki chip. Jika tidak ada chip, berarti KTP-nya palsu. Maka dari itu, masyarakat tidak perlu lagi melegalisir KTP apabila `diperlukan," jelasnya yang dikutip dari laman Kominfo.


Selain itu, jelas Maini, sudah ada 18 dokumen yang dikeluarkan Dukcapil menggunakan tanda tangan elektronik ini.


"Ini merupakan percepatan pelayanan kepada masyarakat Padang Panjang. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu kadis untuk menandatangani dokumen yang diperlukan," katanya.


Ditambahkannya, beriringan dengan Permendagri Nomor 109/2019, per 1 Juli 2019 semua dokumen kependudukan sudah menggunakan kertas HVS ukuran 4 gram, kecuali untuk KTP dan KIA (kartu identitas anak).


“Dengan adanya Permendagri ini, masyarakat tidak perlu antre datang ke Dukcapil lagi. Karena mereka bisa mencetak (memprint) dokumen langsung di rumah. Kecuali untuk perekaman KTP,” tukasnya. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama