DPRD dan Bupati Sepakati Rancangan Awal RPJMD


 Bupati Eka Putra tandatangani rancangan awal RPJMD. (humas)


BATUSANGKAR-Rancangan awal RPJMD Tanah Datar 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi, baik internal maupun dengan Tim RPJMD dan dirumuskan di masing-masing komisi.


Tahapan berikutnya,  penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan bupati terhadap rancangan awal RPJMD 2021-2026. 


Hal itu dikatakan Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu  didampingi Wakil Ketua Saidani ketika membuka rapat paripurna DPRD Tanah Datar, Sabtu (17/4/2021) di Bukittinggi.


Dikatakan Rony Mulyadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama enam bulan setelah dilantik.


Bupati Eka Putra menyampaikan, pelaksanaan pembahasan rancangan awal RPJMD merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.


Dikatakan Eka untuk mewujudkan Tanah Datar madani yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator, kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.


“Nota kesepakatan ini tahap awal dalam menyusun RPJMD, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi peraturan daerah. Setelah nota rancangan awal RPJMD ini ditandatangani selanjutnya akan dikonsultasikan kepada gubernur untuk memperoleh masukan,” ucapnya.


Bupati  menyebut dokumen RPJMD mempunyai peranan penting dan strategis guna menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan serta bertujuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah 2021-2026.


“RPJMD juga sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan strategi pembangunan lima tahun kedepan dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya


Sebelumnya rancangan awal  RPJMD dalam rangkuman yang dibacakan Elizar itu diantaranya, penyempurnaan keterkaitan antara dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah, penyempurnaan serta validasi data dan informasi yang tertuang dalam gambaran umum kondisi daerah baik wilayah maupun data kependudukan. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama