Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas


 Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran ganja. 



BUKITINGGI-Polres Bukittinggi ungkap peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan. Polisi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers, Sabtu (17/4/2021). 


Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah.


Kapolres menyampaikan, Satuan Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A dengan barang bukti yang disita, ganja 10 kilogram, lima buah telepong genggam dan sebuah mobil. 


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan TR (17) di rumahnya, kawasan Banto Laweh, Kayu Kubu Bukittinggi. Di rumah TR ditemukan ganja 10 kilogram.


Kemudian ketika tim Opsnal Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap TR. Didapati dalam ponsel miliknya chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A berinisial AP (25) agar TR mengantarkan lima kilogram ganja ke lapas yang nantinya dijemput salah seorang oknum pegawai lapas berinisial HS (30) di kawasan Pinang Balirik.


Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja, tim opsnal mengamankan oknum pegawai lapas yang menunggu di lokasi penjemputan yang disepakati.


Selanjutnya, tim berkoodinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis ganja tersebut.


Menurut kapolres, seperti diwartakan tribratanews, dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui ganja lima kilogram tersebut akan diedarkan di dalam lapas dan lima kilogram sisanya akan diedarkan TR di Bukittinggi. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama