Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto |
DHARMASRAYA-Polisi terus memeriksa tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, pelaku tak seorang diri. Ada beberapa nama lagi yang sudah dikantongi polisi.
Ada lima lagi yang menjadi DPO Polres Dharmasraya dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa itu, Minggu, 21 Juni 2020. Peristiwa itu melibatkan oknum anggota DPRD.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Sabtu (17/4/2021) di ruangan kerjanya.
Suyanto mengatakan, ada lima nama lagi dalam penganyiayaan yang mengakibatkan Dani kumara (23) meninggal dunia.
"Lima nama itu sudah ada pada Tim Opnal Satreskrim Polres Dharmasraya. Sebaiknya mereka yang masuk DPO itu segera menyerahkan diri saja mempertanggung jawabkan perbuatannya. Walaupun tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencarinya sampai ketemu. Kasus ini mengakibatkan korban meninggal," ujar Suyanto.
Dijelaskan Suyanto, secara bertahap kasus penganiayaan secara bersama-sama itu, telah disidik. "Setidaknya empat orang sudah divonis oleh hakim dan sekarang sedang menjalani hukuman," kata dia.
Dikatakan Suyanto, Polres Dharmasraya khususnya Satreskrim berharap kepada semua pihak membantu memberikan informasi karena informasi sekecil apapun dalam pengungkapan kasus ini sangat berharga bagi kepolisian. (eko)