Dugaan Korupsi KJKS Mulai Disidangkan

 Tim JPU Kejari Padang  membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (6/4/2021).(adi hazwar)


LIPUTANKINI.COM-Kasus dugaan tindak pidana korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Pengambiran Ampalu Nan XX, Padang, yang menjerat terdakwa Dona Sari Dewi mulai disidangkan, Selasa (6/4/2021) di Pengadilan Tipikor Padang.


Sidang dipimpin hakim Rinaldi Tri Andoko dengan hakim anggota Elysa Florence dan Johandris. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana, Fatriranil Jusar, Corina Patricia, Liranda Mardhatillah dan Andre Pratama  Aldrin membacakan dakwaan. Sedangkan terdakwa Dona Sari Dewi, manager KJKS  Pegambiran tanpa didampingi penasihat hukum. Padahal sebelumnya Dona Sari Dewi didampingi tiga penasihat hukum.


"Terdakwa Dona Sari Dewi selaku Manager/ Pengelola KJKS Pegambiran dalam Oktober 2010 sampai 2019 secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara sebesar Rp300 juta," kata JPU.

Terdakwa Dona Sari Dewi dengan dakwaan primair melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Unadang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dakwaan subsidair melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang  Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama