Eksepsi Diterima Hakim, Berkas Linda Syofiati Dilimpahkan Kembali

Berkas atas nama Linda Syofiati dilimpahkan kembali via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A. (adi hazwar)


PADANG-Berkas dugaan korupsi atas nama terdakwa Linda Syofiati, mantan Kepala Puskesmas Sikapak Pariaman yang diterima majelis hakim dalam putusan selanya, Rabu (14/4/2021), dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Padang, Senin (19/4/2021).


"Benar kami terima berkas tersebut, Senin sekira pukul 11.00 dan majelis hakimnya sudah ditetapkan  Pak Ketua PN, yaitu majelis yang lama," kata Panitera Muda Tipikor, Rimson Situmorang.


Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumbar, Yulius Khaesar membenarkan hal tersebut. "Kami limpahkan kembali setelah kami lengkapi," kata Yulius Khaesar, Selasa (20/4/2021),


"Ditunggu saja prosesnya," kata Syahril, penasihat hukum terdakwa ketika diminta tanggapannya.


Putusan sela majelis hakim pimpinan Juarsa dengan hakim anggota Elisya Frolence dan Hendri Joni menerima eksepsi PH terdakwa. Akibat dari bunyi putusan sela tersebut, Linda Syofiati dikeluarkan dari Rutan Anak Air, Padang.


Putusan sela


Putusan sela kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Linda Syofiati, mantan Kepala Puskesmas Sikapak Kota Pariaman, menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa, Rabu (14/4/2021). 


Majelis hakim yang dipimpin Juhandra dibantu hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni menyatakan menerima atas keberatan penasihat hukum terdakwa karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.


"Menerima keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-01/L.3.11/Ft.1/03/2021 atas nama terdakwa  Linda Syofiati batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid-Sus-TPK/2021/Pn.Pdg atas nama Linda Syofiati tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan terdakwa Linda Syofiati dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Juandra.


Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja dan Mulyadi dan penasihat hukum Syahril dan Devit Candra.


Telah lama putusan sela seperti ini diterima majelis hakim apalagi kasus tipikor. PH terdakwa Syahril menyambut gembira putusan sela tersebut.  "Ya kami selaku PH  terdakwa ini menilai putusan sela tersebut sangat tepat. Karena dakwaan itu harus  disusun secara lengkap sesuai Pasal 143 KUHAP, di mana tindak pidana dan berapa kerugian negaranya," kata Syahril. 


Kasus ini berasal dari Dikrimsus Polda Sumbar. Oleh JPU, terdakwa selaku Kepala UPT Puskesmas Sikapak Kota Pariaman secara bersama-sama Wellida Anggraini selaku bendahara Puskesmas Sikapak pada Maret 2013 sampai 2015 telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian negara Rp5.041.208.970,51 tetapi dalam rinciannya tidak seperti jumlah tersebut. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama