Maria Ajukan Peninjauan Kembali


Meski sudah menjalani masa hukuman, Maria Feronika, istri mantan Walikota Padang Panjang itu menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (15/4/2021). (adi hazwar)


PADANG-Meski sudah menjalani masa hukuman, Maria Feronika, istri mantan Walikota Padang Panjang ajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang PK ketiga kalinya Kamis (15/4/2021) dengan agenda penyampaian  bukti dari termohon.


Sidang PK tersebut dipimpin hakim Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elisya Florence dan hakim Hendri Joni. Pemohon PK hadir, Maria Feronika duduk di samping kuasa hukumnya, Desmon cs.


Sementara kuasa hukum termohon, Quarta Fitraza, Andrille Firsa dan Arif Fansuri dari Kejari Padang Panjang duduk di seberang Maria Feronika.


Setelah sidang dibuka ketua majelis hakim Rinaldi Triandoko, kuasa hukum pemohon PK, Desmond cs langsung melakukan penyerahan bukti kepada majelis hakim tersebut. 


Kemudian hakim ketua Rinaldi Triandoko minta kuasa hukum termohon, Quarta Fitraza, Andrille Firsa dan Arif Fansuri ke depan untuk ikut menyaksikan penyampaian bukti yang disampaikan kuasa hukum pemohon PK tersebut.


Maria Feronika telah dihukum dan menjalani masa hukuman dua tahun dan enam bulan di Rutan Anak Air Padang dan dibebaskan pada 18 November 2019 dan telah membayar denda Rp50 juta dan telah membayar uang pengganti Rp167.231.000.


Lalu untuk apa lagi, mantan istri mantan Walikota Padang itu mengupayakan PK tersebut. "Karena hanya semata-mata untuk mencari keadilan, pengembalian harkat, martabat dan nama baik pemohon PK," kata Maria Feronika dalam permohonan PK-nya.

Sidang ditutup hakim ketua Rinaldi Triandoko dan ditunda Kamis (22/4/2021) depan dengan agenda kuasa hukum termohon atas bukti kuasa hukum pemohon. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama