Penuntut Umum Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa


 Jaksa Penuntut Umum Dodi Arifin memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/4/2021).(adi hazwar)



PADANG-Eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Penuntut umum memutuskan menolak eksepsi yang diajukan.


Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa seluruhnya.


Demikian tanģgapan penuntut umum Dodi Arifin menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa, Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (9/4/2021).


Sidang dipimpin  hakim Juandra dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni. Hadir terdakwa Linda Syofiati didampingi penasihat hukumnya, Syahril dan Devid Chandra dan JPU Dodi Arifin.


"Menyatakan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-01/L.3.11/Ft1/0.2/2021 tanģgal 8 Maret 2021 a.n.terdakwa Linda Syofiati adalah sah dan benar menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata JPU Dodi Arifin.


Menurut Penuntut Umum PH terdakwa tidak paham dengan UU Tindak Pidana korupsi, tidak paham hubungan antara UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Penasihat hukum terdakwa dinilai juga tidak paham dengan surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum, karena tidak ada dalam.surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum  yang menyatakan Undang-undang Nomor 20/2001 sebagai Pengganti dari Undang-undang Nomor 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Dengan demikian keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak berdasar dan haruslah ditolak," kata JPU Dodi Arifin.


Ada tiga lagi alasan lagi JPU Dodi Arifin  tidak berdasar dan harus ditolak. Akhirnya, hakim ketua Juanda menutup sidang dan putusan sela pada Rabu (13/4/2021) mendatang. (adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama