Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan


 Tersangka diperiksa penyidik Polres Dharmasraya. (eko)



DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya tangkap tersangka penganiyaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Penganiayaan terjadi Minggu (21/6/2020). Tersangka ditangkap Selasa (13/4/2021) malam.


Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Tersangka  diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Agung.


Penganiayaan dialami korban di daerah Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto, Rabu (14/4/2021) menyebutkan, korban penganiayaan Dani Kumara alias AR (23 tahun).


Kasus itu ditangani pihak kepolisian setelah ada laporan masyarakat dengan Nomor : LP/60/K/VI/2020/Polres, tanggal 21 Juni 2020. Kemudian surat daftar pencarian orang dikeluarkan dengan Nomor : DPO / 20 /VIII /RES. 1.6/2020 tanggal 26 Agustus 2020.


Dikatakan Suyanto, pelaku HS (29). Tersangka ini selama ini melarikan diri ke pulau Jawa, setelah kejadian tersebut.


"Tersangka diamankan di rumahnya, kawasan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Tersangka ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya," kata Suyanto.


Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. "Kami akan terus mengejar pelaku lain. Identitas sudah kami ketahui," kata Suyanto.  (eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama