Sidang Penjualan Sabu Kembali Dilanjutkan

 

Ilustrasi. (surya-tribunnews)


PADANG-Sidang penjualan sabu dengan terdakwa Rudi Septrianes Effendi panggilan Rudi, berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (27/4/2021). Dia duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dua anggota Polda Sumbar.


Terdakwa ditangkap  dua polisi Ismet dan Wahyu Saputra. Dua polisi menjadi saksi di persidangan. Kasus penjualan narkoba diungkap polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. 


Sidang kasus narkoba tersebut dipimpin hakim Ade Zulfina Sari dengan hakim anggota Khairulludin dan Asni Meryenti. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya dari Kejaksaaan Tinggi Sumbar menghadirkan dua anggota Polda Sumbar, lsmet dan Wahyu Saputra dan pemeriksaan terdakwa dilakukan secara virtual.  

Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Lidya dan para saksi berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, sedangkan terdakwa Rudi berada di Rutan Anak Air Padang.


"Sekitar pukul 10.00 Senin, 14 Desember 2020 terdakwa kami tangkap di parkiran sebuah hotel. Memang kamilah yang memesan sabu 1/2 jie tersebut dengan harga Rp800 ribu," kata lsmet yang juga dibenarkan saksi Wahyu Saputra.


Menjawab pertanyaan JPU Lidya apakah terdakwa merupakan target operasi, saksi menjawab terdakwa Rudi bukanlah target operasi, tapi berdasarkan informasi dari informan.


Rudi  mengaku sabu tersebut berasal dari Andi 1/2 jie seharga Rp500 ribu diambil dekat tiang jembatan penyebarangan dekat sebuah pusat perbelanjaan. Rudi mengaku sudah dua kali mengambil barang dari Andi.


Sidang dilanjutkan Selasa (4/5/2921) dengan agenda pembacaan tuntutan.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama