Tilang Elektronik, Polda Catat 955 Pelanggaran



PADANG-Sejak diberlakukan tilang elektronik pada 23 Maret lalu, hingga Kamis 14 April 2021, telah tercatat 955 pelanggaran yang dilakukan pengendara. 


Polda Sumatera Barat menyampaikan, usal ETLE (electronic traffic law enforcement) diluncurkan secara serentak di Indonesia, Polda Sumbar ‎mencatatkan 955 pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.


Dari 955 pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut, kebanyakan melanggar tidak memakai helm, sabuk pengaman dan memutar arah di bundaran.


“ETLE ‎ini dilaunching 23 Maret. Di Padang, 24 Maret sampai 6 April kita masih sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Satake Bayu, Kamis (29/4).


Dikatakan,‎ setelah sosialisasi dilakukan, mulai dari 6 April sampai 14 April sosialisasi penindakan telah dilakukan dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.


“Pada 6-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan,” ujarnya.


Kemudian lanjutnya, data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi ETLE mulai 24 Maret sampai 5 April tercatat 955 pelanggaran. Seluruh pelanggaran ini ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE. Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.


Ada tujuh kelompok pelanggarannya, ‎pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua, tidak memakai sabuk pengaman 54, ketiga, menggunakan HP saat berkendara nihil, keempat, pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (traffight light) nihil, keenam, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil. “Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara,” katanya.


Data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 6 April sampai 14 April.


Rincian pelanggarannya, tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105. “Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang,” tuturnya.


Satake Bayu menambahkan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.


“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” pungkasnya.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama