Tinjau Proyek Jalan, Ini Pesan Wabup Tanah Datar


 Wabup Tanah Datar tinjau proyek jalan. (humas)


BATUSANGKAR-Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian didampingi Kabag Administrasi Pembangunan Andi Maqbul dan Kabid Bina Marga Dinas PU Refdizalis, Rabu (21/4/2021) tinjau pelaksanaan pengerjaan ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Kapalo Koto Kecamatan Rambatan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) di Dobok Piliang.


Kabid Bina Marga Refdizalis menyampaikan, ruas jalan yang akan dibangun mempunyai panjang lebih kurang 2.500 meter dengan lebar tiga meter.


"Pembangunan jalan dilaksanakan dengan jangka waktu 180 hari kalender ini merupakan jalan kabupaten dengan anggaran Rp4,5 miliar melalui paket peningkatan kapasitas struktur jalan dengan sumber dari DAK yang telah diusulkan pada 2020," ujarnya.


Richi Aprian berpesan kepada pengawas, penanggungjawab maupun kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spek dan paket pekerjaan yang telah ditetapkan.


"Saya tekankan kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan ini melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditentukan, sehingga nantinya hasilnya akan maksimal sehingga masyarakat puas memanfaatkan apa yang dibangun pemerintah," kata Richi.


Dikatakan Richi, ketika pembangunan jalan selesai, pasti akan memberikan dampak peningkatan ekonomi cukup signifikan kepada masyarakat.


"Kita lihat jalan yang dibangun merupakan jalan untuk menyokong kegiatan perekonomian masyarakat, dimana jalan ini akan mempermudah masyarakat mengangkut hasil tani, ladang maupun hasil produksi lainnya dan otomatis tentu akan mengurangi biaya produksi mereka," katanya yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten.


Selepas dari Rambatan, Richi Aprian bersama rombongan melanjutkan monitoring pelaksanaan pembangunan jalan di Bukik Panjang menuju Banto dan relay TVRI di Pandai Sikek, Kecamatan X Koto.


Jalan sepanjang dua kilometer lebih itu akan dikerjakan selama 180 hari kerja dengan menelan biaya Rp3,5 miliar lebih bersumber dari dana alokasi khusus. (*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama