Langgar Protokol Kesehatan, Usaha Bisa Dicabut

Satgas datangi pengunjung kafe. (humas)

PARIAMAN-Mulai, Sabtu (1/5/2021), Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Pariaman memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. 

Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 yang juga Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Elfis Chandra menyebutkan, masa sosialisasi telah berakhir. Saatnya diberlukan penindakan bagi yang melanggar.

"Sosialisasi kita lakukan selama tiga hari, di pasar rakyat, pasar Kurai Taji dan tempat pelaku usaha dengan sasaran pelaku usaha dan pengunjung cafe. Ada enam tempat pelaku usaha yang kita datangi, sehingga hari ini kita menindak masyarakat yang melanggar prokes, “ ungkapnya yang dikutip dari laman resmi pemerintah kota.

Menurut dia, ancaman Covid-19 masih sangat tinggi. Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas kembali sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. 

“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes, administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan pun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar, “ tambahnya. (*)


 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama