PADANG-Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar kunjungi tiga tempat, Senin (3/5/2021).
Dia mengunjungi Kejati Sumbar sekaligus memberikan monitoring dan evaluasi tentang implementasi rehabilitasi dan permasalahan yang dihadapi di depan para Kajari, para Kacabri dan para Kasi Pidum se Sumbar.
Acara tersebut juga dihadiri Kajati, Dr Anwarudin Sulistiyono, Wakajati, Yusron para Asisten dan Kabag Tata Usaha, Burhaini.
"Alhamdulillah, tidak seorang pun anggota kita terkait kasus narkoba," kata Kajati, Anwarudin Sulistiyono.
"Berdasarkan arahan pimpinan di Kejaksaan Agung maka kami dari Direktorat Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya melakukan kegiatan di Sumatera Barat, " kata Darmawel Aswar.
Kegiatan itu, tambah mantan Kajati Sulawesi Barat itu, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rehabilitasi dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi para jaksa dalam menangani kasus narkotika di mana ujungnya atau dampaknya berhubungan dengan rehabilitasi terhadap penyalahguna atau pecandu atau korban.
Ditambahkan mantan pejabat Badan Nasional Narkotika itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rakernis yang diadakan di Bareskrim Polri yang saat itu dinyatakan para Direktur Narkoba seluruh Indonesia permasalahan-permasalahan wilayah hukumnya termasuk juga wilayah Sumatera Barat.
"Menurut informasi yang kami temukan dalam dua tahun terakhir ini, belum ada rehabilitasi dilakukan di Sumatra Barat," kata Darmawel Aswar.
Pihaknya telah berupaya mengumpulkan para Kajari, para Kasi Pidum, para Kacabjari dan para jaksa yang menangani kasus narkotika.
Untuk kumpul tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat artinya berkumpul dengan menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.
"Perlu sekarang jaksa menunjukan perannya selaku dominus litis. Ini peran yang penting untuk jaksa karena jaksa tidak bisa menunjukkan peran tersebut, maka perkara yang hubungan dengan narkotika tadi atau yang berhubungan dengan rehabilitasi berjalan tidak seperti yang diharapkan," kata Waldemar Aswar.
Ditambahkan oleh jaksa karir asal ranah Minang itu, regulasi sudah disiapkan, peraturan sudah disiapkan, tetapi tidak berjalan sebagaimana diharapkan sama undang-undang yang berlaku. Pihaknya telah memberikan semacam petunjuk, semacam arahan termasuk juga arahan yang ditandatangani Jampidum. "Telah didiskusikan dan dikonsultasikan kira- kira mana saja belum dipahami, belum dimengerti oleh teman-teman Kejaksaan. Semoga dengan arahan ini, teman-teman di Kejaksaan bisa lebih memahami," katanya.
Dia menambahkan, kira-kira dengan menindaklanjut kalau seseorang direhab prosedur seperti apa dan arah perjalanannya atau kendala seperti apa.
Kemudian setelah selesai melakukan tanya jawab terhadap masalah rehabilitasi ini, tim berangkat menuju Polda Sumbar. Di Polda Sumbar diterima Direktur Narkoba, Kombes Ade Rahmat ldnal, Wadir, Kabag wasidik dan penyidik.
Tim berkoordinasi supaya penyidik segera menginiasi perkara yang bisa rehabilitasi, sehingga Kejaksaan bisa melihat sejauh mana rehabilitasi bisa dilakukan implementasi dan jangan aparat penegak hukum rehabilitasi ini tentunya adalah rehabilitasi ini bersifat proses hukum.
Direktur Narkoba menyatakan menyambut baik dan segera mengimplementasikannya dan berharap hubungan yang telah baik selama ini, antara Polda dan Kejati lebih lebih baik lagi.
Kunjungi BNNP
Tim disambut Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Khasril Arifin dan staf. Kunjungan untuk menanyakan juga sejauh mana peran BNNP. Tim Asesment Terpadu (TAT) BNNP mempunyai peran penting bagi seseorang bisa direhab atau tidak.
"Kebetulan waktu konsultasi ke Polda dan BNNP ini, saya membawa Pak Aspidum, Fadlul Azmi, Kasubdit Penuntutan Kejagung, Andri Ridwan, Kasi dari Kejagung, Tumpal Eben Eger dan dari Kejati M Hanif," kata Darmawel Aswar.
Kepala BNNP menyampaikan mereka juga merehabilitasi cuma ada kendala mulai SDM terbatas, fasilitas terbatas dan lain sebagainya. Selama ini, ada kendala teknis di TAT BNNP. (ADI HAZWAR)