Gedung DPRD Dharmasraya. (eko) |
Komisi Pemilihan Umum kabupaten itu tengah memprosesnya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Dharmasraya, Karjo di Sikabau, Senin (3/5/2021) mengatakan, pemberhentian Bobi Ade Saputra karena telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Menurut dia, anggota dewan itu tengah menjalani hukuman. "Surat pemberhentian dari langsung dari DPP PKB. Pertimbangannya, selain proses hukum yang sedang dijalani, yang bersangkutan hampir sembilan bulan mangkir dari kegiatan kedawanan. Saya rasa ini yang lebih penting," kata Karjo.
Ketua KPUD Dharmasraya, Maradis mengatakan, proses PAW sesuai surat dari Sekretariat DPRD tentang permintaan data perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
Ia menjelaskan, verifikasi data PAW dilakukan terhadap anggota DPRD dari daerah pemilihan IV itu karena diberhentikan. KPU tidak menjelaskan ikhwal tentang pemberhentian anggota DPRD asal PKB tersebut. "Kenapa diberhentikan kami tidak tahu, sebaiknya itu lansung ke partai yang bersangkutan," ujarnya.
Ia mengatakan, surat permohonan PAW diterima dari Sekretariat DPRD, Rabu (28/4/2021). Sesuai ketentuan PKPU, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memproses hal tersebut.
Pihaknya memastikan verifikasi data pergantian perolehan telah selesai dilakukan. Verifikasi data perolehan suara terbanyak telah selesai, paling lambat Senin disampaikan ke DPRD.
Ia menambahkan suara terbanyak kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa di dapil IV adalalah Herman dengan perolehan 47 suara. (eko)