Hasnah-Kholil Daftar Gugatan ke MK

Gedung MK

LABUHANBATU SELATAN-Pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Labuhanbatu Selatan, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap kembali mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini dilakukan, setelah pasangan ini, dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS pada 24 April lalu.

Dilihat detikcom dari laman resmi MK, permohonan ini didaftarkan oleh Pris Madani selaku kuasa hukum pasangan Hasnah-Kholil. Dengan APPP (Akta Permohonan Pengajuan Pemohon) bernomor : 146/PAN.MK/AP3/04/2021, yang disahkan dan ditandatangani panitera MK, Muhidin pada Jumat (30/4/2021).

Adapun pihak termohon (tergugat) ialah KPU Labuhanbatu Selatan. KPU digugat setelah mengeluarkan surat keputusan bernomor : 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/IV/2021, yang menetapkan pasangan Edimin-Ahmad Padli Tanjung sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Labuhanbatu Selatan.

Sebelumnya pada Selasa (27/4/2021) lalu, KPU Labuhanbatu Selatan melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu Selatan. Hasilnya pasangan nomor urut 02 Edimin-Padli dinyatakan meraih 65.793 suara, unggul 371 suara dari pasangan urut 03 Hasnah-Kholil yang memperoleh 65.422 suara.

Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu, membenarkan tentang gugatan pasangan Hasnah-Kholil tersebut. Namun Efendi mengatakan secara resmi pihaknya belum menerima register perkara tersebut dari MK.

"Iya benar. Informasi nya begitu, namun secara resmi kami belum terima register perkara dari MK," katanya, Sabtu (1/5/2021).

Efendi mengatakan, KPU Labuhanbatu Selatan akan tetap berpedoman kepada tahapan yang sudah ditetapkan KPU. Artinya pasangan Edimin-Padli akan segera ditetapkan sebagai calon terpilih di Pilkada Labuhanbatu Selatan.

"Sesuai SK tahapan, maka kita akan segera mengeluarkan ketetapan pasangan calon terpilih. Tadi (Jumat malam) kami sudah melakukan rapat teknis terkait itu, nanti diumumkan segera," katanya.

Bagi pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, permohonan ke MK kali ini merupakan permohonan kedua dalam proses Pilkada Labuhanbatu Selatan 2020 ini. Sebelumnya pasangan ini telah melakukan permohonan pasca pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, yang hasilnya MK memerintahkan pelaksanaan PSU di 16 TPS. (DETIKCOM)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama