Jadi Juga Lebaran, Pegawai Tidak Tetap akan Terima THR

Deri Asta

SAWAHLUNTO-Lambek lago lai ka manang, pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto akan menerima tunjangan hari raya (THR). Jadi juga mereka berlebaran dengan gembira.

Walikota Deri Asta mengarahkan Sekretaris Daerah Ambun Kadri segera menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat peraturan walikota sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/2021. 

"Kita ingin tidak ada perbedaan antara PNS dengan PTT dalam merayakan lebaran nanti. Kita akan membayarkan THR pada PTT," kata walikota, Senin (3//5/2021).

Menurut Deri Asta, tahun lalu, memang sempat tidak bisa diberikan THR pada PTT karena belum ada regulasi yang membuka peluang untuk itu.  "Alhamdulillah sekarang sudah terbit PP Nomor 42/2021 yang memberikan peluang bagi kita untuk membayarkan THR pada PTT," ujar Walikota Deri Asta, ketika menyampaikan amanatnya dalam apel gabungan PPT Pemko Sawahlunto di Camping Ground Kandi. 

Dia juga memberi kabar baik. Pemko tahun ini telah mengusulkan formasi CPNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Walikota berharap PTT dapat memanfaatkan kesempatan pembukaan formasi CPNS dan P3K tersebut. 

Walikota mengimbau jajaran PTT meningkatkan kedisiplinan dan kinerja. "Tunjukkan integritas dengan disiplin dan kinerja yang terus meningkat," katanya. 

Apel gabungan PTT tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan dan dihadiri Sekretaris Daerah Ambun Kadri beserta jajaran pimpinan OPD.  (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama