Ketika Sidak Berhenti, Petugas Pergi, Tambang Galian C Beraktivitas Lagi

Aktivitas penambangan galian C


BATANG-Tambang galian C di Kabupaten Batang makin marak.  Aktivitas pengambilan tanah dianggap kian meresahkan. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah pernah inspeksi mendadak ke sana. Namun, aktivitas penambangan belum berhenti. Oknum penambang diduga tidak mengantongi izin. 

Gubernur datang ke lokasi bersama Dinas PUPR dan Satpol PP pada 23 Maret lalu.  Gubernur datang ke  lokasi penambangan galian C ilegal di aliran Sungai Petung, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.

Kepala Desa Plumbon, Agus Arjito mengatakan, pihaknya sudah bersurat resmi kepada Camat Limpung tentang adanya kegiatan galian C tersebut.

Kepala desa mengaku tidak pernah mengizinkan penambangan galian C di wilayahnya, tetapi pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melarang. "Kami khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan aktivitas penambangan," katanya.

Dia menyebutkan, penambangan bisa merusak kawasan pesawahan. "Kalau dibiarkan juga bisa mendatangkan banjir bandang di masa depan," kata dia.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Triadi Susanto mengakui masih marak terjadi galian C di beberapa zonasi yang tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ia mengatakan, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertambangan harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tataruang wilayah. 

Berdasarkan Perda Nomor 13/2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031, mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan, Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis.

Tidak otomatis seluruh wilayah kecamatan bisa ditambang karena harus sesuai ketentuan umum peraturan zonasi untuk masing-masing peruntukan atau rencana pola ruang.

“Semua kegiatan pemanfaatan ruang, baik itu membangun maupun galian C itu semua ada aturannya mainnya," kata dia pada wartawan beberapa waktu lalu. 

Triadi menyebut, hanya ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk penambangan,  masing-masing kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan dan kawasan hortikultura.

Itu pun ada beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi dari berbagai yaitu aspek saveguarding pemanfaatan ruang yang sejalan dengan tujuan penataan ruang. 

“Terkait galian C di Desa Plumbon, Kecamatan Limpung dulu pernah ditutup mestinya tidak boleh berjalan kembali," kata dia. 

Dia menyebutkan, pihaknya pernah menyurati kepada seluruh dinas terkait, di antaranya seluruh camat di Batang agar apabila ada kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak berizin segera dihentikan.

"Setiap kali didatangi, penambang menghentikan kegiatan. Ketika tidak ada pengawasan, mereka kembali beraktivitas.” tambah Triadi Susanto. (tim)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama