Maaf, Open House Lebaran Ditiadakan


Wagub pimpin rapat bersama forkompimda di gubernuran. (humas)


PADANG-Maaf pemirsa, lebaran kali ini tak ada open house di rumah pejabat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya kasus positif Covid-19. Bila ada open house, berarti ada kerumunan.


Open house merupakan tradisi di lingkungan pemerintahan. Pejabat dari daerah akan ramai-ramai kediaman dinas, gubernur, dan pejabat instansi vertikal di provinsi. Sebelum ada pandemi, pejabat daerah datang pula bersama kepala dinas. 

Sebelum pandemi, open house juga merupakan tradisi yang diberlakukan di rumah bupati atau walikota. Tiap lebaran, pasti ada halal bihalal. Tahun ini, semua dilarang.

Keputusan meniadakan open house merupakan salah satu keputusan yang diambil dalam rapat bersama Forkopimda menyambut Idul Fitri. Rapat dipimpin Wakil Gubernur Audy Joinaldy melakukan di auditorium gubernuran, Rabu (5/5/2021).

Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Danlatamal II Teluk Bayur Padang, Danlanud Sutan Syahril, Pj. Sekda, para asisten serta kepala perangkat daerah di lingkungan provinsi.

Wakil gubernur mengatakan, rapat berkaitan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama dan pelarangan open house atau halal bihalal pada Idul Fitri.

Wagub menegaskan, open house tidak boleh diadakan. Tujuannya hanya satu, untuk menekan pertambahan Covid-19. Kalau kasus corona turun, perekonomian bisa naik.

"Rapat  untuk memutuskan bagaimana merumuskan tindakan yang akan dilakukan, baik dari segi zona yang ditetapkan, apakah itu zona kuning maupun zona oranye," kata Audy.

Kapolda Irjen Toni Hermanto melaporkan situasi terkini dari perkembangan zona Covid-19 di Sumatera Barat. Tercatat lima daerah masuk zona oranye dan 14 daerah zona kuning sudah tidak ada lagi zona hijau. Peningkatan kasus  Covid-19, disebab pelaksanaan perda sudah tidak efektif lagi.

"Kami mengusulkan agar dilakukan revisi Perda Nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Revisi dengan memberikan ketegasan tentang sanksi hukum, kalau dapat secepatnya dibahas," ucap Kapolda. (Biro Humas Setdaprov Sumbar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama