Gubernur Sampaikan Rancangan Awal RPJMD


Gubernur Mahyeldi

PADANG
-RPJMD 2021-2026 merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat 2005-2025.  

Sejak dilantik pada 25 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, segera menyusun RPJMD Sumatera Barat 2021-2026 meskipun periode pemerintahan adalah 2021-2024.  

Penyusunan RPJMD 2021-2026 memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Sumatera Barat 2021-2026 secara transparan dan akuntabel.

Itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah pada  penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021).

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020, Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan periodesasi RRJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020. 

RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan strategi program yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu lima tahun mendatang, cara mencapainya, dan langkah-langkah strategi apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target  yang telah ditetapkan.

Keberhasilan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tergantung pada komitmen bersama antara pernyelenggara Pemerintah Daerah dengan seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Barat.  

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Perpustakaan, gubernur menyampaikan tujuannya untuk meningkatan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam.

"Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh kembangnya perpustakaan.  Pengelolaan perpustakaun menjadi semakin kompleks," sebutnya.

Perkembangan secara kuantitas dan fisikal kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan.

Pengembangan perpustakaan masih bersifat sporadis dan belum banyak memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.  

Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada kegemaran membaca masyarakat menuju masyarakat belajar (learning society) yang meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. "Untuk memanfaatkannya, peran masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting sehingga perlu mendorong berbagai bentuk seperti mempersembahkan penghargaan dan sejenisnya," ucap Mahyeldi. 

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 peraturan-peraturan tentang Perpustakaan 2007 pelaksanaannya, telah memberikan ruang kepada pemerintah Sumbar untuk turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap perpustakaan.

Gubernur Sumbar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui dan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dalam sambutannya Supradi mengatakan, pasca perayaan Idul Fitri terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid -19 dan angka kematian di Sumbar. 

"Hal ini tidak terlepas dar lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemah pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun  2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ulasnya.

Supardi menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020. Meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19, aktivitas masyakarat terutama di sektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesahatan.

"Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi, "ucap Supardi.

Ketua DPRD juga katakan, kesinambungan arah kebijakan ditetapkan dalam RPJMD Sumatera Barat 2021- 2026 dengan sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD termasuk sinkronisasi dengan dokumen pembangunan daerah lain.

Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship, pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan Perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Tujuan dari pembentukan Ranperda ini untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

"Kami meminta kepada Bapemperda dan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan Perda dengan memperhatikan prinsip Omnisbus Law penataan terhadap Perda ditetapkan serta penerapan E- Perda. (biro admpim)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama