Kemenkes Menunggak Rp3,897 Triliun ke Rumah Sakit



JAKARTA-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelesaikan seluruh permintaan peninjauan kembali oleh Kementerian Kesehatan terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 selama 2020.


Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata mengatakan, review atas tunggakan klaim RS tersebut telah tuntas dilaksanakan dalam empat tahap. Berturut-turut, peninjauan terhadap laporan tertanggal 12 April, 21 Mei, 28 Mei dan 22 Juni 2021.

"BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP. Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit pada 2020 segera tuntas,” kata Michael, yang dikutip dari republika.co.id, Senin (28/6/2021).

Adapun, permohonan review tunggakan tagihan tahun 2020 yang diajukan oleh Kemenkes sebesar Rp 3,897 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya Rp 113 miliar. BPKP kemudian melaksanakan review berdasarkan masing-masing asersi dari Kemenkes.

"Hasil review BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi  lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit,” ucap Michael.

Michael juga merinci, dari total 1.385 rumah sakit yang ditinjau tagihannya, dan masih terdapat 160 RS yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan nilai tagihan sebesar Rp 695 miliar. "Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan Rp 1,665 triliun, atau 42 persen dari total permohonan review tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun,” ujarnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama