Terpidana lskandar Hamzah Bayar Denda Rp50 Juta

 

Keluarga terpidana lskandar llyas membayar denda Rp50 juta kepada JPU Sylvia Andriati, Senin (28/6/2021). (adi hazwar)

PADANG-Terpidana lskandar Hamzah, mantan anggota DPRD Kota Bandung, salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Rasidin Padang  anggaran 2013. Kajari Padang Ranu Subroto membenarkan hal itu. 


Kasi Pidsus Therry Gutawa menyebutkan, pada Senin (28/6/2021) ada orang  datang ke Pidsus Kejari Padang membayar denda Rp50 juta, terpidana lskandar Hamzah dan uang tersebut lansung disetor ke bank.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, mantan anggota DPRD Kota Bandung itu dihukum satu tahun dan 10 bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp12 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, terdakwa Iswandi Ilyas, mantan direktur PT Tunas Bakti Utama (PT TBU) dihukum majelis hakim yang dipimpin Khairulludin di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/3/2021)  enam tahun dan enam bulan  dan membayar uang pengganti Rp4.512.288.312.11 subsidair pidana penjara selama tiga tahun. 

Iswandi llyas merupakan terdakwa kelima dari kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD dr Rasidin Padang. Pertama dr Artati Suryani, mantan direktur RSUD dr Rasidin. Selanjutnya tiga pihak swasta, Feri Oktaviano, Syaiful Palanjui dan lskandar Hamzah.(adi hazwar)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama