TNI-Polri Sampaikan Imbauan Penutupan Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan


Pemasangan imbauan penutupan tempat hiburan. (Pendim 1203)


KETAPANG-Babinsa Koramil 1203-07/Marau bersama Bhabinkamtibmas Polsek Marau melaksanakan imbauan penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Menurut Kopda Suwarjo Babinsa Air Upas, penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan yang ada di Kec. Air upas ini sesuai surat edaran Bupati Ketapang. "Hal Ini sebagai upaya menekan meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah," jelasnya.

Dalam kegiatan itu, selain memberikan imbauan juga memasang selebaran pada tempat hiburan dan tempat wisata, yang nantinya dapat dapat dibaca oleh masyarakat.

Hal serupa juga dikatakan Bhabinkamtipmas Air Upas, Briptu  Zain T. "Melalui imbauan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dimengerti masyarakat, terutama pengelola usaha tempat hiburan tersebut," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj. Danramil 1203-07/Marau Peltu Antonius mengungkapkan, sinergitas dan koordinasi Babinsa sebagai ujung tombak satuan teritorial bersama stakeholder lainnya diwilayah merupakan kunci keberhasilan tugas di lapangan.

Pj. Danramil mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi apa yang menjadi anjuran pemerintah, tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. (Pendim 1203)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama