Ungkap Penembakan, Polda Sumatera Utara Luar Biasa

 Konferensi pers kasus penembakan pemred di Sumut. (Polda Sumut)


MEDAN-Kapolda Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan pemimpin redaksi media lokal di Sumut, Marsal Harahap. Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengparesiasi kinerja Kapoldasu beserta jajaran atas pengungkapan kasus penembakan tersebut.


"Kita mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yabg telah mengungkap dan mengangkap para pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Atas nama masyarakat, kita berterima kasih kepada kapolda yang memerintahkan jajarannya mengungkap kasus pembunuhan wartawan di Siantar-Simalungun dan menangkap pelakunya," ujar Baskami Ginting.

Dia memuji keberhasilan polda mengungkapkan kasus pembunuhan wartawan tersebut. Menurutnya berkat keprofesionalan dan kerja keras tim aparat Kepolisian dan TNI, kasus tersebut secara cepat terungkap dengan menangkap 'otak' pembunuhan Marsal Harahap, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan semakin besar.

"Di sini terlihat, hukum itu masih ada dan tidak pandang bulu, meski pelakunya orang banyak duit, aparat tetap bertindak tegas. Hal ini juga berkat kinerja tim aparat polda yang luar biasa," ujarnya.

Baskami menyebut terungkapnya kasus ini dapat membuktikan aparat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Sumut, khususnya kepada pàra wartawan. Ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri khususnya kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Baskami menyampaikan turut berbelasungkawa kepada para wartawan. Dia berharap ke depan jika ada yang keberatan terkait pemberitaan ada jalur resmi yakni menyampaikan laporan ke Dewan Pers ataupun lembaga pers resmi sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terkait pemberitaan.

Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumatera Utara, Mara Salem (Marsal) Harahap. Kedua tersangka adalah Y (31) dan S (57).

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57  saksi baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut," kata Kapolda RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

"Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama tim kita berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka," imbuhnya yang diwartakan detikcom. (*)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama