187 Warga Terjaring Razia Prokes

 Petugas tegur warga. (kominfo) 


PADANG PANJANG–Memaksimalkan masa perpanjangan PPKM Mikro Level 4 di Padang Panjang, Satuan Gugus Tugas Covid-19 terus secara rutin menggelar razia terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

Satgas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya itu, Kamis (22/7), kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan yang melintas di seputaran kawasan Gedung M. Syafei dan area Pasar Pusat Padang Panjang.

"Pengendara yang yang melintas di jalan ini, masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi, para pelanggar diberi teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkap kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi kepada Kominfo.

Kusnadi menjelaskan, dalam razia kali ini, 187 warga yang melanggar prokes terjaring. Terdiri dari 166 pejalan kaki, 15 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat.

Pihaknya menyebutkan, upaya-upaya pencegahan akan terus dilakukan, namun diharapkan peran serta dari masyarakat juga harus ada untuk tetap patuh pada prokes demi kebaikan kita bersama. 

“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya prokes dimasa pandemi Corona ini,” ujarnya.

Satgas, kata Kusnadi, tidak akan bosan-bosannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. “Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," pungkasnya. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama