Gara-gara Curas, Dua Pemuda Diamuk Massa, Dua Kabur

 

Pelaku dengan tangan diborgol ditahan di Polsek Pauh

PADANG-Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di komplek kampus Unand, Limau Manis, Pauh, Padang Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 18.15. Aksi itu dilakukan empat pemuda, dua berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Dua pelaku lain melarikan diri.

 Kapolsek Pauh, AKP Adhi Jais, Kamis (22/7/2021) menyebutkan, dua penodong dengan senjata tajam. Pelaku ditangkap massa setelah menodong dua pelajar di depan Fakultas Ekonomi.  Kedua tersangka adalah, FA (17) dan TF (16). Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolsek Pauh. Sedangkan kedua teman tersangka yang melarikan diri berinisial RP dan JK, warga Pasar Ambacang, Kuranji.

Dibenarkan Kapolsek, tersangka melakukan penodongan terhadap Padilah, dan M. Reihan. Keduanya pelajar di Padang. Dalam melukakan aksinya, kawanan jambret itu mengunakan sepeda motor dan senjata tajam. Barang bukti tersebut disita dan diamankan di Mapolsek Pauh, untuk pengusutan selanjutnya.

 Kronologis kejadian, korban sedang istirahat di TKP setelah bermain skateboard. Kemudian datang empat pelaku berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor dan berhenti.

Pelaku langsung mengancam korban. "Kaluan hp ang," sambil mengarahkan senjata tajam kepada korban. Merasa takut korban memberikan dua HPnya.

Mendapatkan hasil rampasannya, tersangka langsung melarikan diri ke arah timur. Korban berusaha untuk mengejar tersangka, setelah memberitahukan kejadian tersebut ke petugas security.

Tidak lama kemudian, dua tersangka berhasil diamankan dan dua lagi berhasil melarikan diri ke arah Rumah Sakit Unand. Setelah mendapat informasi, lima personel Polsek Pauh yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Aiptu Firmansyah langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka.

Kedua pemuda itu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk pengusutan lebih lanjut. "Kasusnya dalam penyidikan. Mudah-mudahan dua pelaku yang melarikan diri bisa ditangkap, " ujar Kapolsek. (ed)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama