Interval Pemberian Vaksin Dosis Kedua 28 Hari

Warga jalani tahapan vaksinasi di Padang Panjang. (kominfo)

PADANG PANJANG-Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama, untuk penyuntikan dosis kedua diperpanjang hingga 28 hari. Sebelumnya interval dosis pertama ke dosis kedua hanya 14 hari.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Rahmaisa, SKM kepada Kominfo, Minggu (18/7/2021) mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Jadi, untuk masyarakat yang telah menerima dosis pertama dan petugas menyuruh datang kembali setelah 14 hari, agar datang setelah 28 hari untuk penginjeksian dosis kedua," terangnya.

Dari informasi yang dikumpulkan Kominfo, sebelumnya ketetapan interval 28 hari hanya diberlakukan bagi para lansia sesuai hasil uji klinis. Sedangkan untuk dewasa, hanya 14 hari. Dengan ditetapkannya aturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar orang dewasa dan lansia bisa dilaksanakan secara bersamaan. Selain itu juga mempercepat proses penggunaan vaksin sebelum tiba masa kedaluwarsa. (*)




Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama