![]() |
| Andap Budhi Revianto |
JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memanggil putra putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi insan pengayoman sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pada tahun ini, Kemenkumham membuka pendaftaran bagi CPNS dengan jumlah 4.558 orang. Terdiri dari 253 tenaga kesehatan dan 4.305 tenaga teknis.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto menjelaskan, formasi tenaga kesehatan diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat dan bidan. Formasi tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, dan pembimbing kemasyarakatan bagi jenjang pendidikan D-3, S-1, dan S-2. Ada pula jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA.
Sekjen menyampaikan Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik atau cumlaude, dan formasi disabilitas. Peserta yang memilih formasi cumlaude akan memiliki persyaratan tersendiri.
Demikian juga, bagi para penyandang disabilitas. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS. Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni-21Juli 2021. Pada tahap ini, peserta diwajibkan membuat akun. Setelah berhasil membuat akun, peserta mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.
Seiring dengan diselenggarakannya pendaftaran online, tahap proses seleksi administrasi dan pengumumannya dilaksanakan sekitar 28 - 29 Juli 2021. Para calon peserta dapat secara langsung melihat apakah mereka lolos seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.
Bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran tanggal 30 Juli sampai 01 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban sanggah sekitar 30 Juli – 08 Agustus. Untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, disarankan sebelum mendaftar di laman BKN, calon peserta terlebih dahulu membaca secara detil dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id.
Hal ini untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi. Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id. (BOBI)
