PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli

Presiden Joko Widodo

JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli. Jika memang ada tren penurunan, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi menjelaskan, jika memang kasus Covid-19 mengalami penurunan, sektor informal akan diperbolehkan dibuka kembali setelah tanggal 26 Juli nanti dengan ketentuan waktu dan kapasitas pengunjung yang akan diatur oleh pemerintah daerah.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya yang dikutip dari detikcom..

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

Selain itu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengaturannya secara teknis diserahkan kepada pemerintah daerah. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama