PPKM Mikro, Pengusaha Kuliner Diminta Disiplin

 

Petugas ingatkan pedagang makanan. (kominfo)


PADANG PADANG–Sebagai tindak lanjut hasil rapat teknis sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17/2021 yang dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 239/2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Padang Panjang lakukan monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Kamis (8/7/2021).


Kabag Ops Polres Padang Panjang, AKP. P. Simamora mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan PPKM Mikro di Padang Panjang. Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub,  Diskominfo, Disperdakop UKM dan Disporapar akan melakukan pengetatan kepada seluruh kegiatan masyarakat. 

Salah satu fokusnya monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi sampai hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan pelayanan bawa pulang hingga pukul 20.00 WIB.

"Pengetatan ini akan difokuskan di tempat-tempat kuliner, seperti pasar kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya. Pada tahap ini, kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan poin empat di peraturan PPKM Mikro. Apabila masih ada yang melanggar, akan kita lakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan berdasarkan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dikatakannya lagi, monitoring, penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. 

"Dalam Satgas ini, kita juga melibatkan perwakilan dari MUI untuk memberi sosialisasi mengenai pelaksanaan ibadah dan juga pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha di masa PPKM Mikro," tambahnya yang dikutip dari Kominfo.

Simamora berharap, dengan semua tindakan yang dilakukan, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Padang Panjang. Baik itu dengan penegakan prokes, memberikan edukasi dan juga upaya vaksinasi kepada seluruh masyarakat. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama