Ratusan Orang Kembali Terjaring Operasi Yustisi


Petugas operasi yustisi di pasar. (Kominfo)


PADANG PANJANG–Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang kembali menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker. Total sebanyak 249 orang terjaring dalam razia penegakan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda Nomor 6/2020 itu. 

“Mereka terdiri dari 207 pejalan kaki, 29 pengendara roda dua dan 13 pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi kepada Kominfo, Senin (5/7/2021).

Kusnadi menambahkan, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. "Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker," ungkapnya. 

Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.

"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," pungkasnya. (rifki)Bupati Tanah Datar serahkan penghargaan pada jajaran kepolisian. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama