![]() |
Budi Wibowo |
Saat dihubungi, Jumat (9/7/2021), Kepala Satpol PP Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, pihaknya akan melakukan hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 80/2020.
"Dalam aturan perbup tersebut meyebutkan setiap orang yang melanggar peraturan dikenakan sanksi berupa, pertama teguran lisan, teguran tertulis, push-up, membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan teks Pancasila, denda paling Rp50.000 serta penahanan kartu identitas paling lama tuju hari kalender," ucapnya.
Dikatakan Budi, selain itu, bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar peraturan, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha , denda paling banyak Rp5 juta atau pencabutan izin usaha.
Menurut Budi, masyarakat agar patuh pada aturan supaya tetap sehat. "Masyarakat patuh pada prokes tentunya akan dapat menekan atau mengurangi penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Alex)