Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga Penambang Emas

 

Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya amankan barang bukti dan penambang emas tanpa izin. (eko)


DHARMASRAYA-Anggota Satreskim Polres Dharmasraya mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di daerah Sungai  Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Ketiga orang yang diamankan itu merupakan warga Kabupaten Bungo, Jambi. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, Kamis (8/7/2021). 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, mengatakan, tim yang ia pimpin mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin.

Dikatakannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang ada aktivitas tambang ilegal di aliran sungai. "Kegiatan tersebut telah merusak alam dan air sungai menjadi keruh," kata Suyanto.

Menurut dia, berbekal laporan itu, anggota Satreskim melakukan penyelidikan ke lokasi.  "Ternyata benar, ditemukan mesin dopeng (keong) sedang melakukan aktivitas. Kemudian kami mengamankan tiga pekerja.  Ketiga pelaku merupakan warga Muaro Bungo," katanya.

Tiga penambang emas yang diamankan itu, NYK (50), EDG (40) dan NMR (47). Barang bukti yang diamankan petugas, satu botol kecil  berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng ukuran 30 PK, satu buah leher angsa, satu buah mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inch dan satu buah slang spiral warna biru  ukuran 6 inch.

Selanjutnya satu buah slang air warna putih ukuran 3 inch, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu buah ember warna hitam, satu buah dulang warna hitam, satu buah vambel, satu buah cangkang enam. "Semuanya barang bukti tersebut telah kita amankan bersama tiga pelaku," ujar Suyanto. 

Ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Dharmasraya. "Kami akan menangkap barang siapa yang melakukan penembangan tanpa izin, khususnya illegal mining atau penambangan emas tanpa izin yang telah merusak lingkungan dan air sungai serta meresahkan masyarakat," tegas Suyanto.(eko)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama